METRO SULTENG- Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT Hengjaya Mineralindo (HM),Ilham menepis tudingan perusahaannya melakukan ilegal mining dan menyerobot lahan milik masyarakat.
Menurutnya, PT HM merupakan perusahaan pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulteng yang terus berupaya menerapkan good mining practice dalam proses penambangan. Hal ini ditunjukkan dengan legalitas yang lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hal ini dibuktikan dengan pencapaian-pencapaian prestasi, seperti penghargaan proper hijau dua kali berturut-turut yaitu tahun 2022 dan 2023 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," beber Ilham melalui keterangan tertulisnya., Jumat (29/12/23).
Tanggung jawab sosial ,kata dia, telah dilaksanakan dan berproses hingga saat ini. Penerapan Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) di Desa-desa lingkar tambang menjadi bukti kepedulian perusahaan untuk tumbuh dan berkembang bersama Masyarakat.
Baca Juga: Versi eSIM Vivo Watch 3 Terbaru Lebih Canggih Mengintegrasikan Teknologi dan Pemantauan Kesehatan
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK