Perusahaan juga tidak lupa dengan lingkungan, kegiatan-kegiatan lingkungan seperti reklamasi telah dilakukan dengan baik, agar lahan yang sudah dinyatakan main out fungsi lahan dan kondisi alaminya dapat kembali dengan baik.
"Reklamasi merupakan bagian penting dalam praktik penambangan dan bertanggung jawab.Reklamasi juga dapat menbantu memulihkan ekosistem alami yang terkena dampak penambangan,selain itu perusahaan kami juga telah melaksanakan rehab DAS di Desa Ensa dan Desa Bomba,"jelas Ilham.
Sehingga,Ilham sangat menyayangkan adanya tudingan tersebut. Adapun lahan yang diklaim oleh Masyarakat saat aksi demontrasi pada tanggal 22 hingga 23 ,pihak PT HM telah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh pada tahun 2019.
Baca Juga: Ada Mafia Night di Swiss-Belinn Luwuk Sambut Tahun Baru 2024
"Klaim penyerobotan lahan masyarakat yang berada dalam IUP PT HM yang terletak di Desa Tangofah, telah di selesaikan ganti rugi tanam tumbuhnya oleh pihak perusahaan pada tahun 2019, dengan demikian pihak perusahaan tidak akan menbayar kedua kalinya ganti rugi tanam tumbuh pada wilayah yang sama," pungkas Ilham.
"Lokasi tersebut juga merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak diperbolehkan ada aktivitas perkebunan tanpa izin dari Pemerintah,"tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK