Catatan Akhir Tahun IPW 2023, Sikap Kapolri 'Potong Kepala Ikan yang Busuk' Sangat Diperlukan untuk Perubahan Kultur Polri

- Senin, 01 Januari 2024 | 07:00 WIB
Catatan Akhir Tahun IPW 2023, Sikap Kapolri 'Potong Kepala Ikan yang Busuk' Sangat Diperlukan untuk Perubahan Kultur Polri

Baca Juga: IPW Minta Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Perwira dan Pati Polri di Kasus Senpi Dito Mahendra

Oleh karenanya, ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menjaga marwah institusi Polri sangat dibutuhkan dalam mengelola organisasi besar dengan jumlah 450-an ribu anggota tersebut. Sehingga sikap Kapolri “memotong kepala ikan yang busuk” sangat diperlukan dan dinantikan oleh masyarakat. Sebab, dengan cara seperti itu maka perubahan kultural di lembaga Polri bisa dibenahi sehingga reformasi Polri akan berhasil.

Survey Kepuasan Publik oleh Litbang Kompas yang menembus angka 87 persen terkorelasi dengan catatan IPW dimana pengaduan masyatakat pada IPW menurun dari tahun sebelumnya. Tahun 2022 pengaduan masyarakat pada IPW mencapai 127 pengaduan, namun sepanjang tahun 2023 ini pengaduan masyarakat pada IPW hanya 79 aduan. Terkait aduan masyarakat tersebut, IPW mencatat respon tindak lanjut dari aduan yang disampaikan oleh IPW direspon dengan cukup baik oleh pimpinan Polri .

Disamping itu, peningkatan kepercayaan publik tersebut diduga kuat karena adanya pengawasan melekat oleh atasan dan atau atasan langsung dari anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran etik, disiplin dan atau pidana.

Pengawasan melekat ini didukung dengan adanya regulasi pengawasan melekat melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 16 Maret 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Dalam Perkap Waskat ini diatur adanya kewajiban atasan melakukan waskat pada bawahan (pasal 2), bahkan bila atasan tidak melakukan kewajiban waskat maka diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Waskat di lingkungan Polri itu dilakukan dengan tatap muka dan juga waskat tidak langsung dengan pemanfaatan teknologi informasi. Kegiatan waskat oleh atasan itu berupa pemberian arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, dan atau monitor dan evaluasi.

Dalam Perkap Waskat tersebut, atasan menerima informasi perilaku bawahan bersumber dari pengawas eksternal, masyarakat dan atau media massa, media elektronik dan atau medsos. Karena itu, Informasi adanya kesalahan dan atau pelanggaran wajib ditindak lanjuti oleh atasan baik dengan proses etik dan atau proses pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Perkap Waskat ini menjadi rujukan aturan bagi satuan Propam, Itwasum dan Wassidik Bareskrim Polri dalam melakukan waskat pada anggota. Dalam catatan IPW, terjadi koordinasi yang baik antara tiga satuan lembaga di bawah Polri tersebut yang dijabat oleh Komjen Ahmad Dofiri sebagai Irwasum, Irjen Syahar Diantono sebagai Kadivpropam serta Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karowassidik Bareskrim Polri. IPW mencatat terdapat
layanan berbasis teknologi informasi untuk pengaduan masyarakat, propam Presisi, E Wassidik, Dumas Presisi, Whatsaap Yanduan yang memudahkan pengaduan masyarakat kepada institusi Polri.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id


Halaman:

Komentar