138 Buronan Kejagung Ditangkap Sepanjang 2023, 79 DPO Kasus Korupsi

- Senin, 01 Januari 2024 | 19:30 WIB
138 Buronan Kejagung Ditangkap Sepanjang 2023, 79 DPO Kasus Korupsi

“(Tahun) 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2023 pula, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735,” tuturnya.

“Lalu, jumlah perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU adalah sebesar Rp5.138.146.370,” imbuhnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Terungkap Miliki Fitur AI dan Generative Editing, Berikut Bocorannya

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, bea cukai dan TPPU, dengan rincian, denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp671.500. ***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalnews.id


Halaman:

Komentar

Terpopuler