Jombang - Angka kasus kekerasan terhadap anak di Jombang masih tinggi.
Sepanjang 2023, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat ada 33 kasus kekerasan seksual yang menimpa korban anak.
Sebanyak 11 korban di antaranya hamil, dan sebagian putus sekolah.
”Dalam setahun kami menangani 80 kasus yang beragam sekali masalahnya,” jelas Direktur WCC Jombang Ana Abdillah, Senin (1/1).
Baca Juga: Ratusan Anak di Jombang Jadi Korban Kekerasan Tiap Tahun
Ana memerinci, 80 kasus itu di antaranya, 48 kasus kekerasan seksual, 30 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan 2 kasus pidana umum. Ironisnya, dari 48 kasus kekerasan seksual itu, sebanyak 33 di antaranya dialami anak-anak.
”Dari catatan kami, ada 11 korban sampai hamil. Rinciannya, 9 korban berhubungan dengan pacar, 1 korban dihamili paman sendiri, 1 korban dengan tetangga,” bebernya.
Selain itu, Ana mencatat sebagain besar anak yang menjadi korban kekerasan sesksual tidak melanjutkan pendidikan.
”Dari 11 korban yang hamil itu, 5 korban masih melanjutkan sekolah formal, 1 korban memilih melanjutkan kejar paket, dan 5 lainnya putus sekolah.
Pendampingan yang diberikan WCC yaitu penguatan psikologis, pendampingan proses hukum jika korban dan keluarga membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
”Selain itu kami juga melakukan upaya advokasi kasus ke instansi sekolah dan dinas pendidikan terkait kelanjutan sekolah korban,” jelasnya.
Dibandingkan dengan dua tahun yang lalu, tren angka kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang menunjukkan kenaikan.
Baca Juga: Hingga Maret, 21 Anak dan Perempuan di Jombang Jadi Korban Kekerasan
Tahun 2021, WCC mendampingi 28 kasus kekerasan seksual pada anak. Sebanyak 26 korban mengaku sampai berhubungan seksual, sebanyak 7 kasus kekerasan dalam pacaran, dan ada 5 korban sampai hamil.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!