Seorang Suami di Malang Tega Mutilasi Istri Sendiri

- Selasa, 02 Januari 2024 | 14:01 WIB
Seorang Suami di Malang Tega Mutilasi Istri Sendiri

Setelah sampai di rumah tersangka tersebut, tiba-tiba saja James Loodewyk Tomatala itu memperlihatkan ke teman korban tersebut bahwa ia telah menghabisi nyawa dan memotong-motong (mutilasi) tubuh istrinya. Bahkan tersangka sempat menunjukkan lokasi ember di mana potongan tubuh korban simpannya, hal ini sempat membuat tetangganya ketakutan dan melarikan diri.

Baca Juga: TKN Minta Bawaslu Jakarta Pusat Pastikan Terkait Informasi Pemanggilan Gibran

"Sesampai di rumah masih tersangka ini bilang, istri saya sudah ketemu dan sudah saya bunuh dikasih tunjuk (sambil mengarahkan ke ember). Itu akhirnya si teman ini akhirnya lari, kemudian inisiatif menginformasikan kepada petugas berkaitan kejadian itu," Terangnya.

Pasca tetangganya yang tidak lain merupakan teman  merupakan itu melarikan diri, kemudian tersangka bergegas mendatangi Polsek Blimbing untuk menyerahkan diri sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu pagi, Diduga pelaku takut.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan bahwa pelaku menyerahkan diri ke Polsek blimbing, "Di sisi lain si tersangka itu pun pergi ke Polsek Blimbing, untuk mengakui atas perbuatannya itu. Akhirnya di bawalah ke Polres," ungkapnya.

Ramai diberikan bahwa Sebelumnya kejadian pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Mayat korban tersebut dievakuasi dari rumahnya Untuk kemudian dilarikan Ke RSSA Malang untuk dilakukan otopsi. Kini masih menghubungi keluarga korban untuk meminta persetujuan terkait autopsi. Kebetulan keluarga (anak korban) ada di Bali," Ungkapnya.

Baca Juga: Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo Angkat Suara Terkait Adanya Penolakan Medianya Dalam Debat Pilpres Minggu Mendatang

Selain melakukan evakuasi terhadap jenazah korban, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradigma.co.id


Halaman:

Komentar