"Semua sepeda motor yang terjaring yang sudah meresahkan masyarakat tersebut ditahan dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang dan harus diganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya," imbuhnya.
Saat peristiwa itu, pihaknya telah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait konvoi knalpot brong yang biasa dilakukan saat malam pergantian tahun. Padahal, sebelumnya pihaknya juga telah memperingatkan tidak ada teloransi apapun bagi pengguna kendaraan bermotor yang melakukan konvoi untuk merayakan pergantian tahun.
Baca Juga: Miris! Ratusan APK Dipasang di Tembok Keraton Solo, Merusak Cagar Budaya Bahkan Bisa Dipidana
Baca Juga: Kandang Banteng Terus Digerus, Simpatisan PDI-P Membelot Dukung Prabowo – Gibran
"Apalagi menggunakan knalpot brong. Ini menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta