NARASIBARU.COM - Seorang anggota Polisi berinisial NR (36) melaporkan Ketua DPD PDIP Aceh, Muslahuddin Daud ke Polda Aceh terkait kasus dugaan penipuan yang menjanjikan bisa meluluskan NR jadi perwira.
NR diminta untuk membayar Rp 300 juta sebagai biaya pengurusan penghargaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan terkait laporan tersebut. “Ada laporan yang masuk melalui SKPT Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian korban Rp 300 juta,” kata Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.
Laporan itu kini, kata dia masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Aceh dan segera akan dipanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. “Masih dalam penyelidikan Ditreskrimum,” ujarnya.
Kejadian itu terjadi pada Januari 2023 lalu. Saat itu korban dipertemukan temannya ke Muslahuddin yang disebut bisa mengurus segala keperluan untuk mendapat penghargaan SIP.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!