Tak hanya itu, petugas juga mendapati warung yang buka hingga larut malam itu juga menyediakan hiburan karaoke.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol berbagai merek di wilayah Kecamatan Mojoanyar.
Tak terkecuali di warung remang-remang di Kecamatan Trowulan, petugas juga berhasil mengamankan puluhan botol berisi arak.
’’Sebagai tindak lanjut, pemilik warung kita berikan pembinaan. Monitoring sebagai pengawas juga kita lakukan,’’ ujarnya.
Selain itu, petugas juga meminta pemilik usaha TM Cafe di wilayah Kecamatan Gedeg agar melengkapi izin usaha karaoke yang dikelolanya.
Zainul menegaskan, mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (ori/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina