KABUPATEN, JP Radar Kediri-Sidang kasus dugaan korupsi dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) Kabupaten Kediri dengan terdakwa HE, 65, direktur utama PT Baliwong Indonesia, kembali digelar Selasa (2/1) lalu. Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) membeber modus penyelewengan dana yang diungkapkan oleh tujuh saksi. Mereka adalah sebagian petugas kebersihan di RSKK.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra yang ditemui kemarin mengatakan, tujuh saksi membeberkan pengetahuan mereka terkait pengelolaan kebersihan di RSKK. Para cleaning service itu memberi kesaksian terkait modus penyelewengan yang dilakukan oleh HE.
Terutama, beberapa item yang tidak sesuai dengan kontrak para saksi.
“Mereka (tujuh saksi, Red) mengalami, melihat dan mendengar tentang pengelolaan kebersihan di RSKK. Item-item yang tidak sesuai mana saja, sudah diceritakan,” terang Yuda.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian kemarin, diakui Yuda JPU menggali secara mendalam modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh HE. Kesaksian tujuh orang yang bekerja di bawah bendera PT Baliwong Indonesia itu menurut Yuda tidak diingkari oleh HE.
Baca Juga: Kades Jambean Kras Kabupaten Kediri Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya
Untuk diketahui, total ada 60 cleaning service yang bertugas di RSKK Kediri. Dari jumlah tersebut, JPU tidak menghadirkan semua di persidangan. Melainkan mengambil sampel beberapa orang saja. “Kami sampling berdasar poin item dalam kontrak,” terangnya.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun