TABANAN, RadarBali.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya resmi menerima P21 (pelimpahan barang bukti dan tersangka) dari Penyidik Polres Tabanan kasus asusila Jero Dasaran Alit alias JDA atau Kadek Dwi Arnata, Kamis siang (4/1/2024).
Jero Dasaran Alit usai dilimpahkan ke Kejari Tabanan langsung mengenakan baju tahanan oranye, JDA pun langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tabanan untuk ditahan 20 hari ke depan untuk proses hukum.
Seperti diketahui kasus JDA memang sempat menyedot perhatian publik. Bahkan mendapat perhatian langsung dari Kompolnas RI dan Kementerian PPA. Bahkan anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto telah turun ke Polres Tabanan agar segera menuntaskan kasus asusila yang dilakukan JDA terhadap korban NCK.
Baca Juga: Kini Sudah Dijebloskan ke Bui, Jaksa Sebut Jero Dasaran Alit Sempat Keluar Kota Tanpa Izin
Pada kasus JDA ini penyidik Reskrim Polres Tabanan menerapkan tiga sangkaan pasal. Meliputi Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!