Hal tersebut disampaikan Romli setelah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian dan langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak menjadi "a de charge" bagi Firli Bahuri.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Jika penyidik sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.
Romli menambahkan jika harta mantan Ketua KPK tersebut hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Guna pembuktian indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) cukup dengan pembuktian terbalik.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh