NARASIBARU.COM | Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyakini majelis hakim pengadilan tindak pidanan korupsi (TIPIKOR) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bersalah dalam tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Betul sesuai agenda sidang Kamis (4/1/2024) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa RAT,” ujar Ali, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (4/1/2024).
Lanjut Ali, berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, pihaknya sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah.
“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” terangnya.
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen