NARASIBARU.COM | Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyakini majelis hakim pengadilan tindak pidanan korupsi (TIPIKOR) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bersalah dalam tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Betul sesuai agenda sidang Kamis (4/1/2024) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa RAT,” ujar Ali, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (4/1/2024).
Lanjut Ali, berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, pihaknya sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah.
“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” terangnya.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina