Kasus Aiman Witjaksono Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 06:00 WIB
Kasus Aiman Witjaksono Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya

"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang juga terjadi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Ade Safri menjelaskan bahwa Aiman kini diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.

Menurut Ade Safri, penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE," jawab Ade.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga telah mengagendakan pemanggilan enam pelapor dan juga Aiman. Namun, dia belum menjelaskan kapan pastinya pemanggilan itu.


Halaman:

Komentar