Pernah Bertemu di Arab Saudi, Bisa-bisanya Eks Ketum AMPHURI Ngaku tak Kenal Yaqut

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Pernah Bertemu di Arab Saudi, Bisa-bisanya Eks Ketum AMPHURI Ngaku tak Kenal Yaqut


NARASIBARU.COM
- Mantan Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Pria berkacamata yang mengenakan baju koko berwarna putih itu menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam 14 menit, terhitung sejak masuk gedung pukul 09.52 WIB dan keluar pada 15.06 WIB.

Joko Asmoro berdalih tidak mengetahui apa pun terkait kasus yang disidik KPK soal dugaan korupsi pembagian kuota penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Ia beralasan sudah lama tinggal di Arab Saudi.

"Oh enggak, karena saya kan tinggal di Saudi jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di Tanah Air. Kan sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia," katanya kepada awak media saat keluar dari gedung KPK.

Joko Asmoro juga mengaku tidak mengenal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia beralasan bahwa saat menjabat sebagai Ketua Umum Amphuri, ia hanya mengenal menteri-menteri agama sebelum era Yaqut.

"Saya tidak kenal dengan Pak Menteri, kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama," ucapnya.

Pernah Ketemu di Arab Saudi 


Berdasarkan penelusuran laman resmi amphuri.org, ditemukan foto yang memperlihatkan Yaqut dan Joko Asmoro pernah bertemu dalam satu acara. Dalam foto tersebut tampak keduanya berpose bersama sejumlah orang. Yaqut berada di tengah mengenakan batik abu-abu, sementara Joko Asmoro tampak ketiga dari kiri memakai jas abu-abu dan dasi merah.




Pertemuan itu terjadi dalam acara Mu’tamar wa Ma’radl Khidamaatil Hajj wal ‘Umrah atau Conference and Exhibition for Hajj and Umrah Services yang berlangsung di Superdome Jeddah, Arab Saudi.

Konferensi dan pameran layanan haji dan umrah yang digelar pada 21–23 Maret 2022 tersebut merupakan ajang internasional pertama yang diadakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di era new normal. Acara dibuka oleh Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq Fauzan Al-Rabiah, serta dihadiri Gubernur Mekkah Pangeran Khalid bin Faishal Abdul Aziz, dan lebih dari 20 menteri agama dari berbagai negara, termasuk Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Turut hadir dalam kesempatan itu antara lain Ketua Dewan Pembina Harian Amphuri Joko Asmoro, Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi, Bendahara Umum Tauhid Hamdi, Wakil Ketua Umum Islam Saleh Alwaini, dan Wasekjen Rizky Sembada.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka. KPK memastikan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) era Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, yang membagi kuota tambahan menjadi dua bagian: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota khusus tersebut, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK mencatat, terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel yang terlibat dalam pengelolaan tersebut.

Sementara itu, kuota reguler untuk 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur memperoleh porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682) dan Jawa Barat (1.478).

Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Dugaan praktik jual beli kuota itu melibatkan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan secara berjenjang kepada pejabat Kemenag.

Dana hasil transaksi tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji.

Komentar