’’Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sebagai orang kurang mampu,’’ tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa dua buah peluit dan uang tunai sejumlah Rp 40 ribu.
Meski terbukti melanggar aturan, namun polisi tidak memberikan sanksi atau hukuman baik pidana maupun denda.
Yang bersangkutan hanya sekadar diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
’’Kami lakukan Restorasi Justice (RJ) dan pembinaan karena sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ tegasnya. (far/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina