Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenhub Digas Pol KPK dan Kejaksaan Agung

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 19:30 WIB
Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenhub Digas Pol KPK dan Kejaksaan Agung

Namun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang didalami penyidik KPK.

Baca Juga: DJKA Minta Maaf Gangguan Layanan LRT Jabodebek, Perbaikan Berusaha Dipercepat

Lembaga antirasuah pada Selasa, 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). Selanjutnya KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan  enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Penanganan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Kasus korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022. Antara lain pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap di lingkungan BTP Kelas I Bandung pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diserahkan penyidik ke JPU KPK. Dengan demikian kasus tersangka Asta Danika dkk bakal digelar di Pengadilan Tipikor.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id


Halaman:

Komentar