RADAR JOGJA - Penggunaan tanah kas desa (TKD) tidak sesuai peruntukannya masih ditemui di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pemerintah kalurahan (Pemkal) setempat pun mulai melakukan pengamanan aset TKD dan mengembalikan sesuai dengan fungsinya.
Salah satu yang jadi perhatian Pemkal Maguwoharjo adalah bidang tanah yang berada di Padukuhan Jenengan. Karena saat ini tanah seluas 945 meter persegi tersebut diklaim dan ditempati oleh salah seorang warga tanpa izin. Warga tersebut bahkan mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah dan menuduh Pemkal Maguwoharjo menyerobot tanahnya. Bahkan kini mendirikan bangunan semipermanen untuk tempat tinggal.
Baca Juga: Serangan Balik PSIM Jogja Buahkan Satu Poin di Padang
"Padahal tanah tersebut sudah resmi dibeli pada 1990 silam, sebagai tanah pengganti TKD," ujar Staf Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo, Danang WN Sabtu (6/1).
Danang mengisahkan, asal usul tanah tersebut berawal dari 1990, ketika TKD dibeli salah satu PT, sehingga panitia pengadaan tanah Kalurahan Maguwoharjo mencari tanah yang ingin dijual warga untuk mengganti tanah seluas yang sama, salah satunya milik Marjudin Mariyo. "Dulu aturannya penggantian TKD harus seluas tanah yang dilepas, bukan senilai," jelasnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh