Amankan Aset TKD di Jenengan, Pemkal Maguwoharjo Gandeng Asdatun Kejati DIY

- Minggu, 07 Januari 2024 | 04:00 WIB
Amankan Aset TKD di Jenengan, Pemkal Maguwoharjo Gandeng Asdatun Kejati DIY

Baca Juga: Lautaro Martinez dan Davide Frattesi Pastikan Inter Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Verona 2-1

Dijelaskan Danang, pada proses pembelian tanah untuk tanah pengganti tersebut, total ada 28 orang dan kemudian disertifikatkan pada 2003. Selain sertifikat, bukti-bukti seperti berita acara sidang pembebasan tanah juga sudah lengkap dan ada tanda tangan pemilik Letter C atas nama Mariyo.

TKD di Jenengan tersebut juga sudah dimasukkan dalam peraturan kalurahan tentang pemanfaatan TKD. "Berita acara semuanya lengkap, bahkan sampai bukti pembayaran," tuturnya.

Meskipun begitu, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut tetap menolak. Bahkan dengan mengajak LSM beberapa kali mendatangi kantor kalurahan. Hal itu yang membuat para pamong tak nyaman.

Baca Juga: Main ke Bandara YIA, Naik Kereta Api Bandara YIA ??? Simak jadwal keberangkatan dan Kedatangannya !

"Tak hanya itu, bahkan dia menelepon istri saya," kata Carik sekaligus Plt Lurah Maguwoharjo Heri Santoso.

Pemkal pun berusaha mencari solusi. Di antaranya dengan langkah meminta perlindungan. Dengan mengirim surat ke gubernur, Dispetaru, Inspektorat, Kabupaten, bahkan ke Panitikismo. Termasuk Satpol PP agar tidak ada anggapan pembiaran.

Heri menyebut, sebagai salah satu solusi pihaknya akan meminta bantuan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DIY. Menurut Heri, meski Pemkal Maguwoharjo terus disebut menyerobot, pihaknya ingin diselesaikan dengan baik. "Karena yang bersangkutan tetap warga kami, tapi kami juga punya kewajiban menjaga aset TKD," ungkapnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com


Halaman:

Komentar