Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo dan JPU: Pikir-Pikir

- Senin, 08 Januari 2024 | 21:01 WIB
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo dan JPU: Pikir-Pikir

LINTAS PEWARTA - Divonis 14 tahun penjara, mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindakan pencucian uang (TPPU).

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Dilansir dari PMJNews, Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Ransus Watergen Ubah Udara jadi Air Minum bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flotim

Tidak sampai disitu, hal senada pun diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyampaikan pikir-pikir.

Dengan demikian maka putusan terhadap mantan Ditjen Pajam ini belum memiliki hukum tetap atau inkrah


Halaman:

Komentar