NARASIBARU.COM - Seorang anggota Polri berinisial TO,26, berpangkat brigadir diduga melakukan aksi dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial PU,20,. Ihwal adanya kabar usai pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima laporan adanya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan, mengatakan penanganan laporan yang datang dari korban ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan.
"Jadi, tindak lanjut laporan yang diterima pekan lalu, kami agendakan permintaan keterangan dari pihak terlapor dan pelapor," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (4/12).
Dalam penanganan laporan, Teddy menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap profesional, meskipun terlapor dalam kasus ini seorang anggota Polri.
"Jika memang nantinya terlapor terbukti bersalah, proses hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya," kata Teddy.
Kuasa hukum korban, M. Tohri Azhari menjelaskan bahwa peristiwa rudapaksa ini terjadi di kamar indekos korban yang merupakan milik terlapor, Jumat (24/11).
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap