‘’Karena terdawka menyikapi upaya banding, maka kami banding,’’ ucapnya.
Naning Erna, penasihat hokum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya menilai putusan majelis hakim sangat memberatkan terdakwa. Alasannya, dugaan penggelapan tidak adanya bukti yang melihat dan tidak ada bukti tertulis.
‘’Sehingga itu menjadikan klien kami banding, secara tanpa ditanya, karena terlalu berat, dua tahun tuntutan, putusan satu tahun sebelas bulan,’’ ujarnya.
‘’Karena kerugian yang dituntut hanya 22,5 juta, dan itupun tidak terbukti secara tertulis ataupun saksi-saksi tidak ada mengetahui,’’ imbuhnya. (sip/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh