Korupsi ADD dan DD APBDes di Touna, Kejari Ampana Terima Enam Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 dari Polres

- Selasa, 09 Januari 2024 | 18:01 WIB
Korupsi ADD dan DD APBDes di Touna, Kejari Ampana Terima Enam Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 dari Polres

Tahun 2001, lanjut Nuzul tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com


Halaman:

Komentar