Kota Tangerang, NARASIBARU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJS) Kesehatan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada Rumah Sakit (RS) Bhakti Asih, sebagai bentuk sanksi atas kesalahannya melakukan pelayanan kepada pasien. Tapi seorang pengamat pelayanan publik menilai perlu tindak lanjut ke proses hukum, karena dianggap telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Informasi mengenai telah dijatuhkannya SP I kepada RS Bhakti Asih yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, itu diketahui NARASIBARU.COM, Selasa (9/11/2024). Tindak lanjut dari turunnya SP I itu, pihak RS Bhakti disebutkan telah membuat perjanjian tertulis dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya.
Disebutkan juga untuk menjaga sanksi administratip yang dilakukan BPJS itu, kepada masyarakat diimbau untuk turut menjadi pengawas. Artinya, terhadap berbagai kejanggalan dalam hal pelayanan apalagi sampai merugikan pasien, supaya melaporkan melalui kanal yang sudah disediakan.
Pihak BPJS juga meminta agar nomor pengaduan dan juga aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) digunakan, sehingga pihak BPJS bisa menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina