Kota Tangerang, NARASIBARU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJS) Kesehatan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada Rumah Sakit (RS) Bhakti Asih, sebagai bentuk sanksi atas kesalahannya melakukan pelayanan kepada pasien. Tapi seorang pengamat pelayanan publik menilai perlu tindak lanjut ke proses hukum, karena dianggap telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Informasi mengenai telah dijatuhkannya SP I kepada RS Bhakti Asih yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, itu diketahui NARASIBARU.COM, Selasa (9/11/2024). Tindak lanjut dari turunnya SP I itu, pihak RS Bhakti disebutkan telah membuat perjanjian tertulis dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya.
Disebutkan juga untuk menjaga sanksi administratip yang dilakukan BPJS itu, kepada masyarakat diimbau untuk turut menjadi pengawas. Artinya, terhadap berbagai kejanggalan dalam hal pelayanan apalagi sampai merugikan pasien, supaya melaporkan melalui kanal yang sudah disediakan.
Pihak BPJS juga meminta agar nomor pengaduan dan juga aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) digunakan, sehingga pihak BPJS bisa menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal