Rugikan Negara Rp 600 Miliar, KPK Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19

- Rabu, 10 Januari 2024 | 05:30 WIB
Rugikan Negara Rp 600 Miliar, KPK Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19

Adapun nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. KPK pun sudah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap lima orang. Terdiri dari 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah itu adalah PPK Budy Silvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Untuk Budy Silvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.

Terkait perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek dan Surabaya pada pekan terakhir November 2023.

Baca Juga: Anwar Usman Menggugat, Hakim PTUN Jangan Terpengaruh Opini Publik

Di antaranya di kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Ditemukan pula adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co


Halaman:

Komentar