"Upaya Arief Wijaya berani mengungkap Kebenaran dan mengedepankan penegakan hukum dengan melaporkan ke Polres Flores Timur patut kita apresiasi dan mendukung total," tegas Gabriel Goa.
Pengiat anti korupsi itu mengatakan, "KOMPAK Indonesia dan PADMA Indonesia secara tegas menyatakan: pertama, mendukung total Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita dan jajarannya segera memanggil dan memeriksa secara semua Pelaku dan Auktor Intelektualis dibalik kejahatan korporasi di Bank NTT Cabang Larantuka."
Kedua, lanjut Gabriel, mengawal ketat penegakan hukum kejahatan korporasi Bank NTT Cabang Larantuka hingga terungkap dan diproses secara hukum mulai dari Polres, Kejari dan Pengadilan Negeri Flores Timur.
Ketiga, kata Gabriel, mendukung sekaligus mengawasi bersama Komisi Yudisial,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman RI, KOMNAS HAM dan KPK RI terhadap Pengadilan Flores Timur, Pengadilan Tinggi NTT dan Mahkamah Agung RI agar bekerja profesional, berintegritas dan konsisten dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi, apalagi kongkalikong melakukan penyuapan dan/atau gratifikasi. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution