Saat penggeledahan, polisi mendapati tiga pekerja di lokasi beserta barang bukti. Sayangnya, pemilik, IW, tidak berada di lokasi.
"Barang-barang tersebut milik Iwan alias Bedet. Karyawan tidak tahu dari manakah yang bersangkutan dapat miras itu," paparnya.
Tiga orang pekerja bertugas mengemas miras dari jeriken ke botol kemasan 1 liter. Lalu, kemasan tersebut ditutup dan dimasukkan ke kantong kresek hitam untuk dijual di rumah IW.
Miras arjo dijual seharga Rp 35 ribu per botol. Selain arjo, IW juga melakukan jual beli miras berbagai rasa dan merek dengan harga Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 128 buah kantong kresek berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter arjo; 23 kardus berisi 12 botol miras per kardus; 40 buah jeriken berukuran 30 liter berisi arjo; 23 kardus berisi 12 botol miras per kardus; 2 pompa dan selang; serta beberapa buku tulis rekap penjualan miras.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, atau Pasal 142 Ayat 1 juncto Pasal 91 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 204 ayat 1 KUHP," tandasnya. (luk/c1/sub)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blitarkawentar.jawapos.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta