Saat penggeledahan, polisi mendapati tiga pekerja di lokasi beserta barang bukti. Sayangnya, pemilik, IW, tidak berada di lokasi.
"Barang-barang tersebut milik Iwan alias Bedet. Karyawan tidak tahu dari manakah yang bersangkutan dapat miras itu," paparnya.
Tiga orang pekerja bertugas mengemas miras dari jeriken ke botol kemasan 1 liter. Lalu, kemasan tersebut ditutup dan dimasukkan ke kantong kresek hitam untuk dijual di rumah IW.
Miras arjo dijual seharga Rp 35 ribu per botol. Selain arjo, IW juga melakukan jual beli miras berbagai rasa dan merek dengan harga Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 128 buah kantong kresek berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter arjo; 23 kardus berisi 12 botol miras per kardus; 40 buah jeriken berukuran 30 liter berisi arjo; 23 kardus berisi 12 botol miras per kardus; 2 pompa dan selang; serta beberapa buku tulis rekap penjualan miras.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, atau Pasal 142 Ayat 1 juncto Pasal 91 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 204 ayat 1 KUHP," tandasnya. (luk/c1/sub)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blitarkawentar.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka