Akhirnya, barang bukti yang lain berjumlah tiga paket tersebut ditemukan dan TW beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby menjelaskan penangkapan ini atas kerja sama yang baik antara masyarakat yang mau memberikan Informasi kepada pihak kepolisian.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan. Dan pelaku melanggar
Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.
Sekadar informasi dari Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana dari 4 sampai 12 tahun penjara.
Editor: Arif Subekti
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh