Akhirnya, barang bukti yang lain berjumlah tiga paket tersebut ditemukan dan TW beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby menjelaskan penangkapan ini atas kerja sama yang baik antara masyarakat yang mau memberikan Informasi kepada pihak kepolisian.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan. Dan pelaku melanggar
Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.
Sekadar informasi dari Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana dari 4 sampai 12 tahun penjara.
Editor: Arif Subekti
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina