Pemilik 29 Paket Sabu Siap Edar Ditangkap

- Kamis, 11 Januari 2024 | 08:30 WIB
Pemilik 29 Paket Sabu Siap Edar Ditangkap

Akhirnya, barang bukti yang lain berjumlah tiga paket tersebut ditemukan dan TW beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby menjelaskan penangkapan ini atas kerja sama yang baik antara masyarakat yang mau memberikan Informasi kepada pihak kepolisian.

“Sekarang pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan. Dan pelaku melanggar
Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

Sekadar informasi dari Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana dari 4 sampai 12 tahun penjara. 

Editor: Arif Subekti

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler