"Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik," ucapnya.
Baca Juga: Pengguna Dana Desa, Berikut 7 Prioritas Dana Desa di 2024
Tugas Dewas KPK, Kata Albertina, hanya melaksanakan sidang etik yang akan diikuti oleh 93 pegawai tersebut.
Sementara terkait kasus pidana dari pungli akan diserahkan penegak hukum lainnya.
"Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tuturnya.
Baca Juga: Menkominfo Akan Berantas Judi Daring, Ribuan Akun Berhasil ditakedown
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK tengah menyelidiki temuan adanya praktek pungli Rp4 miliar di rumah tahanan KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen