Kakek Cabul Dituntut 5 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi, Begini Alasannya

- Jumat, 12 Januari 2024 | 04:00 WIB
Kakek Cabul Dituntut 5 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi, Begini Alasannya

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa dituntut membayar restitusi sebesar Rp 14 juta. Restitusi diberikan kepada anak korban yang telah dicabuli oleh terdakwa.

"Restitusi ini sesuai dengan pengajuan permohonan restitusi LPSK," terangnya.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Kian Merajalela, Ambil Tempelan Sabu, Sule Diamankan

Pihaknya menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat, akibat perbuatan terdakwa membuat korban yang masih berusia 12 tahun mengalami depresi ringan, kecemasan dan stres yang parah.

Kasus pencabulan terhadap anak korban terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Sebelum kejadian, korban yang hendak mengambil rok sekolah yang dijahit pada istri terdakwa, dipaksa masuk kamar dan terdakwa mencabuli korban.

Beruntung korban berontak sehingga tidak sampai disetujui terdakwa. Korban yang ketakutan, setalah sampai di rumah menghubungi temannya untuk menceritakan peristiwa yang dialami.

 

Teman korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Akhirnya terdakwa  dilaporkan ke Polres Jembrana.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com


Halaman:

Komentar