Motif penembakan ini tidak terkait dengan politik, melainkan karena MW memiliki dendam pribadi terkait penembakan yang dialami anak buahnya pada tahun 2019, yang dilakukan oleh korban Muara.
"Pada 2019, korban melakukan penembakan ke anak buah MW yang kasusnya telah disidangkan. Tidak ada kaitannya motif politik. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.
MW dan AR, sebagai eksekutor, dapat dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sementara itu, tiga tersangka lain akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
Baca Juga: Pasar Murah di Banjarbaru, Warga Manfaatkan Kesempatan Belanja Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
Korban, Muara, telah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Dua tembakan yang mengenainya menyebabkan kelumpuhan pada kedua kakinya. Meskipun kondisinya mulai membaik, korban masih dirawat intensif dan tim medis terus berupaya untuk pemulihan selanjutnya. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya