Kades Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Memberi Uang Rp50 Juta ke 4 Tersangka Lain

- Jumat, 12 Januari 2024 | 10:30 WIB
Kades Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Memberi Uang Rp50 Juta ke 4 Tersangka Lain

Motif penembakan ini tidak terkait dengan politik, melainkan karena MW memiliki dendam pribadi terkait penembakan yang dialami anak buahnya pada tahun 2019, yang dilakukan oleh korban Muara.

Baca Juga: Dandim Batang dan Kapolres Batang Gagas Sinergitas TNI-Polri dengan Patroli Gabungan di Kabupaten Batang

"Pada 2019, korban melakukan penembakan ke anak buah MW yang kasusnya telah disidangkan. Tidak ada kaitannya motif politik. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.

MW dan AR, sebagai eksekutor, dapat dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka lain akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

Baca Juga: Pasar Murah di Banjarbaru, Warga Manfaatkan Kesempatan Belanja Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau

Korban, Muara, telah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Dua tembakan yang mengenainya menyebabkan kelumpuhan pada kedua kakinya. Meskipun kondisinya mulai membaik, korban masih dirawat intensif dan tim medis terus berupaya untuk pemulihan selanjutnya. ADM

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com


Halaman:

Komentar