Motif penembakan ini tidak terkait dengan politik, melainkan karena MW memiliki dendam pribadi terkait penembakan yang dialami anak buahnya pada tahun 2019, yang dilakukan oleh korban Muara.
"Pada 2019, korban melakukan penembakan ke anak buah MW yang kasusnya telah disidangkan. Tidak ada kaitannya motif politik. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.
MW dan AR, sebagai eksekutor, dapat dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sementara itu, tiga tersangka lain akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
Baca Juga: Pasar Murah di Banjarbaru, Warga Manfaatkan Kesempatan Belanja Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
Korban, Muara, telah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Dua tembakan yang mengenainya menyebabkan kelumpuhan pada kedua kakinya. Meskipun kondisinya mulai membaik, korban masih dirawat intensif dan tim medis terus berupaya untuk pemulihan selanjutnya. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya