Miswati yang berniat pergi ke rumah anaknya seusai dari sawah dihalangi oleh Jalil lantaran tak ingin istrinya tambah lelah. “Cemburu karena istri keluar dengan kondisi setengah bulat (berpakaian kurang sopan, Red),” jelasnya kepada awak media di Ruang Satreskrim Polres Jember.
Dia juga menerangkan, telah lama mengendus adanya perselingkuhan istrinya dengan laki-laki yang sama-sama penggarap sawah. Saat kejadian, Jalil mendorong anaknya, namun mengenai istrinya. “Jatuh kena pagar besi,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa baju korban dan tersangka, sebilah celurit, serta satu buah gelas yang dipakai untuk menyiram korban dengan kopi. “Celurit hanya dibawa tersangka karena dari sawah. Hanya untuk menakuti-nakuti korban,” jelasnya.
Penyebab kematian korban diduga karena kepala yang terkena benturan keras. Dikatakan, tersangka bisa diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 443. (sil/c2/nur)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta