iNSulut – OC Kaligis tampaknya membuktikan nama besarnya sebagai pengacara level nasional, sesuai menyelamatkan nasib penambang asal Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
OC Kaligis dipercayakan menangani persidangan perkara dugaan penambangan emas ilegal PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Tercatat, OC Kaligis menjadi kuasa hukum terdakwa Arny Chirstian Kumolontang, terkait kasus tambang ilegal di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Baca Juga: Kangkangi UU 7 Tahun 2017, PAN Berencana Adukan Bawaslu Boltim ke DKPP
Walhasil, penantian proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Donal Pakuku langsung sujud syukur seusai mendengar putusan hakim pengadilan negeri tondano, pada Kamis 11 Januari 2024.
Oleh hakim pengadilan negeri tondano, Donal Pakuku bersama kedua rekannya dinyatakan bebas, terhadap tuntutan hukum yang menyeretnya selang beberapa waktu terakhir ini.
Artikel Terkait
Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo
Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris