Donal Pakuku, dalam keterangannya, mengatakan, dakwaan selaku mafia tambang yang dikait-kaitkan oleh penggugat akhirnya gugur mendengar putusan Hakim Ketua Erenst Ulaen, didampingi hakim anggota Dominggus Paturuhu dan Nur Dewi Sundari.
“Putusan sidang pengadilan membuktikan bahwa kami terbebas dari tuduhan atau dugaan. Ini bukti bahwa kebenaran bisa saja disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” ungkap Donal saat diwawancarai jurnalis belum lama ini.
Donal yang juga Presidium KAHMI Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) itu, menjelaskan, sekuat atau sekencang apapun kejahatan pasti dapat dikalahkan.
“Sekuat apapun kebatilan akan kalah dengan kebaikan dan kebenaran. Biarpun banyaknya orang bersekutu melawan kebaikan, tetap waktu akan membuktikannya,” terangnya.
Tak ayal, pria yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi itu menilai, perlakuan adil serta kebenaran mesti menjadi tuntunan semua pihak dalam menjalankan aktivitas hidup manusia masing-masing.
“Dan hari ini menjadi bukti nyata bahwa kebenaran tidak bisa direduksi atau dikaburkan,” tegas Donal Pakuku.
Tak lupa juga, dirinya menyampaikan terima kasih kepada tim pengacara yang telah bekerja keras untuk membela kepentingan Pakuku Cs selama proses persidangan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insulut.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina