Sebelumnya, tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Direktur PT Trust Multi Finance, Rudy Widjaja, di Jalan Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tim Tabur Tangkapi Terus Tersangka dan Terpidana Buron
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rudy Widjaja merupakan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab mengelola perusahaan. Di antaranya seperti mencari nasabah, menentukan kredit dan menangani kegiatan operasi perseroan/perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.
Namun dalam menjalankannya sebagai direktur, Rudy tidak mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan (ADP). Dia menggunakan uang tanpa izin ataupun tidak sepengetahuan komisaris/pihak PT Trust Multi Finance.
Akibat perbuatan terpidana (Rudy Widjaja), Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance mengalami kerugian sebesar Rp346.947.963.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Buron Selama 15 Tahun dan Penipu Ulung Akhirnya Dimasukkan ke Bui
Rudy yang terbukti bersedia di pengadilan tidak akan memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukumannya sampai dia ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO.
Pelarian lelaki berusia 54 tahun itu tak berlangsung lama, karena keberadaannya terendus tim Tabur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh