Baca Juga: RPJPD Sumut 2025-2045 Angkat Tema Sumatera Utara Unggul, Maju, Berkelanjutan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan muncul setelah mendapatkan laporan terkait transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana tertentu.
Contohnya, orang yang terindikasi korupsi melakukan transaksi dengan jumlah mencurigakan.
Laporan transaksi mencurigakan terfokus pada 100 DCT terbesar dengan nilai transaksi mencapai Rp51.475.886.106.483.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan
Selain itu, PPATK menemukan bahwa ada 100 caleg yang melakukan setoran dana di atas Rp500 juta dengan total nilai mencapai Rp21,7 triliun, sementara 100 caleg lainnya melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka