“Keduanya ditangkap 29 Desember 2023. Mereka sempat sembunyi. Sementara untuk tersangka T sudah ditangkap dulu,” Ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Mamoto.
Budi menjelaskan, dua tersangka dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor. Modusnya menghentikan korban di jalan yang sepi malam hari.
Lalu para pelaku menakut-nakuti korban dengan menggunakan sajam. “Mereka bawa pisau penghabisan. Pisaunya masih dicari,” Sebutnya.
Baca Juga: Pj. Gubernur NTT Meninjau RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang
Selain beraksi di Jalan Satelit Utara, tersangka juga pernah merampas motor Honda Vario milik korban Ferari, warga Pacar Keling di Jalan Balongsari, 26 Agustus lalu.
Modusnya, tersangka memberhentikan korban dan menuduh korban telah menggoda istrinya. Saat itu tersangka mengancam korban dengan pisau penghabisan.
Merasa terancam korban menyerahkan kunci dan lari. “Tersangka dan komplotannya sudah beraksi enam kali di TKP berbeda,” Tegasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh