“Keduanya ditangkap 29 Desember 2023. Mereka sempat sembunyi. Sementara untuk tersangka T sudah ditangkap dulu,” Ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Mamoto.
Budi menjelaskan, dua tersangka dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor. Modusnya menghentikan korban di jalan yang sepi malam hari.
Lalu para pelaku menakut-nakuti korban dengan menggunakan sajam. “Mereka bawa pisau penghabisan. Pisaunya masih dicari,” Sebutnya.
Baca Juga: Pj. Gubernur NTT Meninjau RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang
Selain beraksi di Jalan Satelit Utara, tersangka juga pernah merampas motor Honda Vario milik korban Ferari, warga Pacar Keling di Jalan Balongsari, 26 Agustus lalu.
Modusnya, tersangka memberhentikan korban dan menuduh korban telah menggoda istrinya. Saat itu tersangka mengancam korban dengan pisau penghabisan.
Merasa terancam korban menyerahkan kunci dan lari. “Tersangka dan komplotannya sudah beraksi enam kali di TKP berbeda,” Tegasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina