NARASIBARU.COM, KEBAYORAN -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ini terkait transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan calon legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Laporan tersebut sebelumnya ditemukan oleh PPATK.
Baca Juga: Ganjar bersama Ribuan Petani Tambak Panen Raya Ikan Bandeng di Karawang
Pada penelusuran sebelumnya, PPATK mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Ini yang terkait dengan sejumlah caleg peserta pemilu, termasuk isu perjudian, narkoba, dan tambang ilegal.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!