NARASIBARU.COM, KEBAYORAN -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ini terkait transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan calon legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Laporan tersebut sebelumnya ditemukan oleh PPATK.
Baca Juga: Ganjar bersama Ribuan Petani Tambak Panen Raya Ikan Bandeng di Karawang
Pada penelusuran sebelumnya, PPATK mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Ini yang terkait dengan sejumlah caleg peserta pemilu, termasuk isu perjudian, narkoba, dan tambang ilegal.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun