Selain itu, sebagai pemenuhan atas Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang atas hak privasi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.
Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Irak: Perjuangan Awal di Piala Asia 2023
Mahkamah juga menegaskan penyadapan bisa dijadikan alat bukti yang sah.
Menyadap menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.
Sedangkan arti merekam adalah memindahkan suara (gambar, tulisan) ke dalam pita kaset, piringan, dan sebagainya.
Baca Juga: Novak Djokovic Tampil dengan Sepatu Bertuliskan Angka 24 di Awal Australian Open yang Sukses
Merekam orang lain tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU ITE di Indonesia. Ini dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti merekam video tanpa izin selama percakapan pribadi atau mengabadikan gambar seseorang di lingkungan pribadi mereka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran