Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang karena tidak hanya kali itu saja ia kehilangan sejumlah barang berharga di rumah tersebut. Namun beberapa waktu lalu juga mengalami kehilangan mesin air dan peralatan rumah tangga lainnya yang diduga diambil oleh pelaku.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal bersama Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim akhirnya mengamankan pelaku, Sabtu (13/01/2024) kemarin. Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian didalam keluarga, berupa satu set kursi roda, tabung gas, dan mesin air dari dalam rumah orang tuanya.
“Pelaku menjual semua hasil curian nya dan mendapat uang sebesar Rp500 ribu, dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan rokok,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Senapelan guna proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine, diketahui pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Noak.(**)rls/putra.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!