KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Terkait Kasus TPPU Nurhadi

- Senin, 15 Januari 2024 | 14:00 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Terkait Kasus TPPU Nurhadi

Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), memberikan suap dan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky untuk membantu mengurus perkara. Suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari lima orang yang terlibat dalam perkara berbeda. Total suap dan gratifikasi yang diterima mencapai Rp83.013.955.000. 

Baca Juga: Pejabat dari KKP dan BP3TI Diduga Terima Suap Perusahaan Jerman, KPK Akan Mendalami

Nurhadi sendiri telah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 6 Januari 2022, dengan hukuman enam tahun penjara.***

 

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net


Halaman:

Komentar

Terpopuler