NARASIBARU.COM (16/1/2024) - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami kasus yang menjerat Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung.
Lembaga antirasuah ini akan memanggil Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group untuk diperiksa.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tidak hanya Eddy Sindoro saja, penyidik juga akan memanggil Mamaji alias Darmaji untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
"Diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan di gedung KPK, Senin 15 Januari 2024
KPK diketahui telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.
Menurut Ali, KPK akan segera mengumumkan status kasus TPPUdimana Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah.
Keduanya terjerat kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun