NARASIBARU.COM (16/1/2024) - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami kasus yang menjerat Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung.
Lembaga antirasuah ini akan memanggil Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group untuk diperiksa.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tidak hanya Eddy Sindoro saja, penyidik juga akan memanggil Mamaji alias Darmaji untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
"Diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan di gedung KPK, Senin 15 Januari 2024
KPK diketahui telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.
Menurut Ali, KPK akan segera mengumumkan status kasus TPPUdimana Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah.
Keduanya terjerat kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!