RadarJombang.id – Hingga memasuki pertengahan Januari tahun ini, pembayaran tunggakan penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit masih stagnan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang mencatat baru delapan ruko yang membayar lunas dari puluhan ruko di kawasan Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit.
”Dari penutupan sampai sekarang belum ada tambahan lagi yang membayar tunggakan,” ujar Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Selesai, Kapan Tersangka Kasus PCN dan Ruko Simpang Tiga Ditetapkan?
Terhadap delapan penghuni ruko yang sudah melunasi tunggakan, lanjut Suwignyo, diberikan izin untuk beroprasi.
Sedangkan, untuk yang belum membayar tunggakan, masih dilakukan penyegelan sampai menunggu hasil penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka