RadarJombang.id – Hingga memasuki pertengahan Januari tahun ini, pembayaran tunggakan penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit masih stagnan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang mencatat baru delapan ruko yang membayar lunas dari puluhan ruko di kawasan Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit.
”Dari penutupan sampai sekarang belum ada tambahan lagi yang membayar tunggakan,” ujar Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Selesai, Kapan Tersangka Kasus PCN dan Ruko Simpang Tiga Ditetapkan?
Terhadap delapan penghuni ruko yang sudah melunasi tunggakan, lanjut Suwignyo, diberikan izin untuk beroprasi.
Sedangkan, untuk yang belum membayar tunggakan, masih dilakukan penyegelan sampai menunggu hasil penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.
”Saat itu delapan ruko itu sudah dibuka dan kembali beroperasi,” ungkapnya.
Untuk tahun ini, lanjut Suwignyo, akan dilakukan perpanjangan dengan nilai kontrak sesuai dengan SK bupati tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Apresiasi Upaya Tegas Pemkab Tutup Ruko SImpang Tiga Jombang, Begini Kata Ketua DPRD
Namun, kesempatan ini hanya diberikan kepada para penghuni ruko yang sudah membayar tunggakan.
”Jadi ini kita akan mulai membahas perpanjangan kontrak dengan penghuni ruko. Nanti kita undang delapan orang ini untuk menindalkanjuti perpanjangan kontrak, apakah masih mau melanjutkan atau seperti apa,” ungkapnya.
Pihaknya tak menampik, saat ini masih ada satu penghuni ruko yang tetap beroperasi.
Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
”Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, insyallah dalam bulan ini hasilnya sudah selesai,” pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya