RadarJombang.id – Hingga memasuki pertengahan Januari tahun ini, pembayaran tunggakan penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit masih stagnan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang mencatat baru delapan ruko yang membayar lunas dari puluhan ruko di kawasan Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit.
”Dari penutupan sampai sekarang belum ada tambahan lagi yang membayar tunggakan,” ujar Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Selesai, Kapan Tersangka Kasus PCN dan Ruko Simpang Tiga Ditetapkan?
Terhadap delapan penghuni ruko yang sudah melunasi tunggakan, lanjut Suwignyo, diberikan izin untuk beroprasi.
Sedangkan, untuk yang belum membayar tunggakan, masih dilakukan penyegelan sampai menunggu hasil penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK