KOLUT NARASIBARU.COM - Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H memerintahkan jajarannya Unit Reskrim Polsek Pakue untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur atas Laporan Dumas/15/01/2024/Sultra Res Kolut/SPKT Polsek Pakue.
Tersangka pelaku berinisial AP (20) adalah salah seorang warga Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara.
AKBP Arif Irawan menjelaskan, pelaku Inisial AP(20) berhasil dilakukan penangkapan beberapa jam usai polisi menerima laporan dari korban inisial ICS (13).
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, di pantai Desa Kalahunde, Kecamatan Pakue Tangah, Kabupaten Kolaka Utara.
"Korban ini dicabuli oleh pelaku inisial AP dengan cara melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak 1 kali," ujar AKBP Arif Irawan, Senin (15/1/2024).
Dijelaskan juga oleh Kapolres, pelaku dan korban ini kenalan/pacaran sejak tanggal 6 Januari 2024, melalui media sosial WhatsApp.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!