KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Indri, 15, di dekat Gua Jegles pada Jumat (22/12) 2023 lalu, digelar kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung haru karena Bin, 50, yang tak lain adalah ibu Tri, 16, terdakwa pembunuhan, berurai air mata.
Dalam sidang kemarin, JPU membacakan dakwaan untuk Tri. Pria asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare itu didakwa pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Kemudian, pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 C UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, pasal-pasal tersebut dikenakan karena Tri tega membunuh Indri setelah merasa cemburu. Dia merasa punya hubungan spesial dengan Indri. Sedangkan Indri merasa sebaliknya. Indri yang dekat dengan lelaki lain itu membuat Tri merasa cemburu.
Di sisi lain, saat mendekati Indri dia sering diolok-olok. Termasuk sang ibu yang sering jadi bahan ejekan. Tri yang merasa emosi lantas membeli pisau lipat sebelum janjian bertemu di taman dekat jalan masuk ke Gua Jegles Jumat (22/12) malam lalu. “Di sana keduanya terlibat cekcok hingga membuat Tri emosi,” kata Aji sembari menyebut Tri membenturkan kepalanya beberapa kali hingga menusuk perut Indri sampai tewas.
Baca Juga: Polres Kediri Bekuk Komplotan Spesialis Maling Sepeda Motor
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh