NARASIBARU.COM - Usai memasuki tahapan sortir akhir serta pelipatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang temukan 9.967 surat suara rusak, yang kemudian telah dilakukan pengajuan untuk diganti kepada pihak penyedia.
Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengungkapkan jika temuan surat suara rusak tersebut dalam periode tanggal 3-13 Januari 2024.
"Surat suara yang rusak tersebut sudah diajukan ke penyedia untuk dimintakan ganti surat suara untuk keperluan logistik pemilu 14 Februari 2024 mendatang," katanya pada Senin, 15 Januari 2024 di kantor KPU Jombang.
Selanjutnya dalam murun waktu tanggal 15 Januari sampai tanggal 20 Januari 2024 adalah waktu untuk penggantian surat suara dilakukan pergantian.
Baca Juga: Bursa Saham Asia Bergerak Secara Beragam Menjelang Rilis PDB China, IHSG Tenggelam
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun