NARASIBARU.COM - Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik, Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (16/1/2024).
Dua terdakwa itu merupakan pengusaha di Kota Semarang yang terjerat kasus penggunaan KTP milik orang lain yakni Whina Whiniyati untuk mengajukan permohonan mesin EDC.
Sidang putusan dua terdakwa Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem dilakukan terpisah.
Persidangan dipimpin oleh Emanuel Ari Budiharjo bersama dua hakim anggota yaitu Hadi Sunoto dan Bambang Setyo Widjanarko.
Baca Juga: Cara Cek Rumah Berhantu atau Tidak, Begini yang Harus Dilakukan Jika Mau Beli Rumah Tua
Pada sidang tersebut majelis hakim saat menjatuhkan putusan kedua terdakwa terjadi perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim melakukan Dissenting Oponion (DO) atau perbedaan pendapat.
Pada sidang putusan Yohanes Sugiyanto ketua majelis hakim menyebut penggunaan mesin EDC atas nama Whina Whiniyati telah ada jaminan dari terdakwa Danika Yusmansyah selaku satgas Merchant BRI.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!