Danika menyebut bahwa penggunaan EDC itu telah seizin Whina Whiniyati.
"Danika menjamin keamanannya. Jika terjadi apa-apa maka Danika akan bertanggungjawab. Hal ini membuat Yohanes percaya menerima pinjaman EDC," tuturnya.
Menurut ketua majelis hakim, korban tidak mengalami kerugian materiil maupun inmateriil.
Begitu juga kerugian denda pajak yang diberitakan media massa sebesar Rp 3 miliar tidak pernah ada.
"Kerugian yang dialami tidak terbukti dalam persidangan," tuturnya.
Ketua Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Yohanes Sugiyanto sejak awal tidak memiliki niat jahat untuk menggunakan mesin EDC atas nama Whina.
Terdakwa menggunakan mesin EDC karena dijanjikan oleh Danika.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kontenjateng.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!