Nawawi menjelaskan bahwa dari total 299 pemeriksaan yang dilakukan selama tahun 2023, sebanyak 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Sementara itu, tiga laporan lainnya dialihkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
Adapun enam laporan diserahkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta sembilan laporan lainnya diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Proses pemeriksaan LHKPN tidak hanya sekadar mengumpulkan data, namun juga melibatkan sejumlah unit internal KPK untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pencegahan korupsi.
Hasil pemeriksaan yang detail dan teliti menjadi kunci dalam menemukan indikasi pelanggaran integritas penyelenggara negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartainsider.id
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh