Nawawi menjelaskan bahwa dari total 299 pemeriksaan yang dilakukan selama tahun 2023, sebanyak 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Sementara itu, tiga laporan lainnya dialihkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
Adapun enam laporan diserahkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta sembilan laporan lainnya diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Proses pemeriksaan LHKPN tidak hanya sekadar mengumpulkan data, namun juga melibatkan sejumlah unit internal KPK untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pencegahan korupsi.
Hasil pemeriksaan yang detail dan teliti menjadi kunci dalam menemukan indikasi pelanggaran integritas penyelenggara negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartainsider.id
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta